Honorer Kabupaten Serang Diminta Didata, Berikut Syarat Bisa Diusulkan Jadi PPPK, SK Hingga Gaji Salah Satunya

- 17 Agustus 2022, 21:17 WIB
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman saat memberikan keterangan terkait pendataan honorer berdasarkan surat edaran Kemenpan RB.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman saat memberikan keterangan terkait pendataan honorer berdasarkan surat edaran Kemenpan RB. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Adanya honorer baru tersebut dikarenakan surat edaran Menpan baru dikeluarkan tahun ini, sementara setiap bulan selalu saja ada pegawai yang pensiun.

Dengan demikian nasib honorer yang direkrut diatas tahun 31 Desember 2020 nantinya tidak bisa diusulkan jadi PPPK.

Otomatis ketika ada formasi PPPK dan uang untuk gaji diberikan dari pusat mereka tidak bisa ikut dan ketika honorer dihapuskan mereka terpaksa harus mencari pekerjaan lain.

"Selama ada kebijakan lain yang bolehkan honorer (dia tetap jadi honorer) karena kebutuhan SDM yang sebelumnya," ucapnya.

Selain itu honorer yang bisa didata adalah yang gajinya diambil dari belanja pegawai non ASN bukan dari belanja honorarium kegiatan di DPA nya.

Baca Juga: Honorer Akan Dihapus, Sekda Kabupaten Serang: Mudah Mudahan Bisa Berubah Statusnya

Sementara untuk tindak lanjut setelah didata, pihak nya menuggu instruksi dari Menpan RB berikutnya. Yang pasti surat terbaru meminta agar honorer didata sampai akhir September.

Kaitan dihapus atau tidak semua kembali pada kebijakan pusat. Jika merujuk pada surat edaran pertama honorer memang akan dihapuskan.

Dalam hal ini Kabupaten Serang berharap sebelum honorer diangkat jadi PPPK, dan sebelum diberikan anggarannya dari pusat untuk gaji mereka diharapkan honorer tidak dihapus dulu.

"Karena butuh kita. Contoh di sekolah kalau mereka diberhentikan total ada sekolah yang hanya dua PNS nya, SD ada enam kelas minimal enam ini cuma dua PNS nya kalau diberhentikan dua guru ngajar enam kelas," ucapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah