Karena kata dia selama banyak pengelola yang liar, dimana orang yang punya keuntungan banyak namun pemasukan ke Kabupaten Serang tidak ada.
Sementara masyarakat yang tidak mampu atau pendapatan kecil patuh pada Pemkab Serang.
"Supaya Pemda bisa bantu apabila tidak ada subsidi silang dari yang punya pendapatan besar," katanya.
"Jadi kalau kami sangat sepakat dengan ada pengaturan itu tarif masuk sehingga aturan regulasi penarikan pajak dan retribusi diatur sedemikian rupa Sehingga maksimal pendapatan daerah untuk lebih mensejahterakan masyarakat Kabupaten Serang," sambung Sujai A Sayuti.
Namun demikian Sujai mengaku belum tahu seperti apa regulasi yang akan dibuat Pemda.
Apakah mereka akan membuat regulasi dengan dasar perbup atau hanya sheet dari Disporapar sendiri. Sementara saat ini pendapatan lebih banyak dipungut oleh Bapenda bahan Disporapar.
"Mekanisme seperti apa yang akan dilakukan implementasi nya artinya belum paham karena dari pariwisata juga tidak punya kewenangan untuk memungut itu retribusi parkir, tarif masuk, termasuk pajak rumah makan dan sebagainya, yang punya kewenangan Bapenda," ucapnya.
Baca Juga: Pemkab Serang akan Atur Tarif Parkir & Tiket Masuk Pantai Anyer Cinangka, Disporapar: Harus Dipisah
Politikus Gerindra itu mengatakan idealnya sebelum Pemda melakukan penertiban seharusnya diadakan komunikasi dengan pihak pelaku wisata, rumah makan dan pengelola.