Regulasi Tarif Atas Bawah Wisata Pantai Anyer Cinangka Kabupaten Serang Didukung Dewan Asal Anyer

- 23 Agustus 2022, 21:41 WIB
Sejumlah pengunjung saat sedang menikmati banana boat di kawasan wisata Pantai Anyer Cinangka Kabupaten Serang Banten.
Sejumlah pengunjung saat sedang menikmati banana boat di kawasan wisata Pantai Anyer Cinangka Kabupaten Serang Banten. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Karena kata dia selama banyak pengelola yang liar, dimana orang yang punya keuntungan banyak namun pemasukan ke Kabupaten Serang tidak ada.

Sementara masyarakat yang tidak mampu atau pendapatan kecil patuh pada Pemkab Serang.

"Supaya Pemda bisa bantu apabila tidak ada subsidi silang dari yang punya pendapatan besar," katanya.

Baca Juga: Hati Hati, Pungut Tarif Pantai Anyer Cinangka Diatas Ambang Batas Bisa Kena Sanksi, Aturannya Sedang Digodok

"Jadi kalau kami sangat sepakat dengan ada pengaturan itu tarif masuk sehingga aturan regulasi penarikan pajak dan retribusi diatur sedemikian rupa Sehingga maksimal pendapatan daerah untuk lebih mensejahterakan masyarakat Kabupaten Serang," sambung Sujai A Sayuti.

Namun demikian Sujai mengaku belum tahu seperti apa regulasi yang akan dibuat Pemda.

Apakah mereka akan membuat regulasi dengan dasar perbup atau hanya sheet dari Disporapar sendiri. Sementara saat ini pendapatan lebih banyak dipungut oleh Bapenda bahan Disporapar.

"Mekanisme seperti apa yang akan dilakukan implementasi nya artinya belum paham karena dari pariwisata juga tidak punya kewenangan untuk memungut itu retribusi parkir, tarif masuk, termasuk pajak rumah makan dan sebagainya, yang punya kewenangan Bapenda," ucapnya.

Baca Juga: Pemkab Serang akan Atur Tarif Parkir & Tiket Masuk Pantai Anyer Cinangka, Disporapar: Harus Dipisah

Politikus Gerindra itu mengatakan idealnya sebelum Pemda melakukan penertiban seharusnya diadakan komunikasi dengan pihak pelaku wisata, rumah makan dan pengelola.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x