Regulasi Tarif Atas Bawah Wisata Pantai Anyer Cinangka Kabupaten Serang Didukung Dewan Asal Anyer

- 23 Agustus 2022, 21:41 WIB
Sejumlah pengunjung saat sedang menikmati banana boat di kawasan wisata Pantai Anyer Cinangka Kabupaten Serang Banten.
Sejumlah pengunjung saat sedang menikmati banana boat di kawasan wisata Pantai Anyer Cinangka Kabupaten Serang Banten. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang berencana membuat regulasi terkait batas atas dan bawah tarif masuk, parkir dan makanan di kawasan wisata Pantai Anyer Cinangka Kecamatan Anyer Cinangka.

Regulasi batas atas bawah tersebut diharapkan bisa membuat keseragaman tarif di Kawasan wisata Pantai Anyer Cinangka.

Rencana pembuatan regulasi batas atas dan bawah tarif kawasan Pantai Anyer Cinangka tersebut mendapat dukungan dari ketua dewan Komisi II DPRD Kabupaten Serang sekaligus dewan asal Kecamatan Anyer Sujai A Sayuti.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Serang Sujai A Sayuti mengatakan sebagai perwakilan komisi II dirinya sangat sepakat jika Pemkab Serang mau menertibkan tarif masuk, parkir dan makanan di Anyer Cinangka.

"Karena bagaimanapun tujuannya kan pasti hal yang baik, bagaimana mewajibkan pariwisata di Kabupaten Serang supaya okupansi wisata juga makin ramai, sehingga ekonomi masyarakat akan terangkat," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 23 Agustus 2022.

Baca Juga: Soroti Rencana Pemkab Serang Terkait Tarif Pantai Anyer dan Cinangka, Ini yang Disampaikan Pj Gubernur Banten

Ditambah kata dia dengan ada regulasi tersebut tidak akan ada pengunjung yang merasa harganya ketinggian.

Selama ini kaitan tarif tidak merata, ada yang tinggi, ada juga yang rendah.

"Jadi kami sangat sepakat dan akan lebih sepakat lagi apabila ditambah untuk pajak dan pendapatan masuk ke daerahnya demi untuk membangun Kabupaten Serang, lebih dioptimalkan diatur lagi tarifnya," ucapnya.

Karena kata dia selama banyak pengelola yang liar, dimana orang yang punya keuntungan banyak namun pemasukan ke Kabupaten Serang tidak ada.

Sementara masyarakat yang tidak mampu atau pendapatan kecil patuh pada Pemkab Serang.

"Supaya Pemda bisa bantu apabila tidak ada subsidi silang dari yang punya pendapatan besar," katanya.

Baca Juga: Hati Hati, Pungut Tarif Pantai Anyer Cinangka Diatas Ambang Batas Bisa Kena Sanksi, Aturannya Sedang Digodok

"Jadi kalau kami sangat sepakat dengan ada pengaturan itu tarif masuk sehingga aturan regulasi penarikan pajak dan retribusi diatur sedemikian rupa Sehingga maksimal pendapatan daerah untuk lebih mensejahterakan masyarakat Kabupaten Serang," sambung Sujai A Sayuti.

Namun demikian Sujai mengaku belum tahu seperti apa regulasi yang akan dibuat Pemda.

Apakah mereka akan membuat regulasi dengan dasar perbup atau hanya sheet dari Disporapar sendiri. Sementara saat ini pendapatan lebih banyak dipungut oleh Bapenda bahan Disporapar.

"Mekanisme seperti apa yang akan dilakukan implementasi nya artinya belum paham karena dari pariwisata juga tidak punya kewenangan untuk memungut itu retribusi parkir, tarif masuk, termasuk pajak rumah makan dan sebagainya, yang punya kewenangan Bapenda," ucapnya.

Baca Juga: Pemkab Serang akan Atur Tarif Parkir & Tiket Masuk Pantai Anyer Cinangka, Disporapar: Harus Dipisah

Politikus Gerindra itu mengatakan idealnya sebelum Pemda melakukan penertiban seharusnya diadakan komunikasi dengan pihak pelaku wisata, rumah makan dan pengelola.

"Artinya diadakan komunikasi intensif supaya ketemu jalan tengah terbaik. Supaya tidak ada masyarakat dan pengunjung yang terbebani, kemudian juga merugikan pengelola wisata. Semua pihak harus diuntungkan. Baik masyarakat, pengelola wisata, yang jualan disitu juga diuntungkan," ujarnya.

Sujai juga mengatakan idealnya ketika peraturan dibuat harus ada sanksinya. Karena menyangkut Masya, pendapatan dan uang, tentu sanksi yang diberikan berupa denda idealnya.

"Harus ada sanksi. Karena sebuah peraturan yang disepakati tanpa ada sanksi apalah artinya, cuma sanksi apa yang harus diberikan mungkin ada denda berapa kali lipat, atau berapa nilainya tinggal kesepakatan bersama dengan pihak pengelola wisata dan stakeholder lain," tuturnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x