Sementara itu, Plh Sekda Pandeglang Taufik Hidayat mengatkan, pengembangan kawasan industri ini merupakan trobosan dari Bupati Pandeglang seiring diresmikannya Perda RTRW oleh Menteri ATRBPN.
"Mengapa perubahan perlu dilakukan, karena akan memebrikan nilai tambah ekonomi untuk masyarakat," kata Taufik.
Taufik mengatakan, masyarakat harus bisa menjadi pelaku jika industri berkembang. Sebab, dengan adanya industri akan ada perubahan, dan kemajuan.
"Kita kawal dengan baik, mudah mudahan memberikan warna terbaik untuk Pandeglang, bekali diri kita dengan ilmu agar menjadi pelaku ekonomi," tandasnya.***