Dua Pengedar Sekaligus Pemakai Sabu Ditangkap Polres Pandeglang

- 24 Agustus 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi polisi menangkap pengedar sekaligus pemakai sabu di Kabupaten Pandeglang.
Ilustrasi polisi menangkap pengedar sekaligus pemakai sabu di Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten/Lazuardi Gilang Gemilang

KABAR BANTEN - Dua pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu ditangkap satuan Reserse Narkoba Polres Pandeglang di Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, pada Sabtu 20 Agustus 2022.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana membenarkan prihal penangkapan terhadap dua pengedar sekaligus pemakai sabu tersebut. Dikatakan Ilman, kedua pelaku tersebut berinisial ES Alias Jarwo (39) dan FS Alias Cimeng (31).

"Betul, telah kita amankan dua pelaku pengedar sekaligus pemakai,"kata Ilman kepada Kabar Banten, Rabu 24 Agustus 2022.

Ilman juga menyampaikan, bahwa setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti.

"Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis shabu, seperangkat alat hisap shabu atau bong beserta empat buah pipa kaca,"ungkapnya.

"Ada juga 1 Handphone merk Asus warna gold, dua bungkus rokok bekas merk djarum coklat yang di dalamnya terdapat 11 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu. Kemudian ada juga balutan tissu yang di lakban hitam yang di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu, serta 1 buah timbangan digital bertuliskan Manlloro yang di temukan di bawah meja,"sambungnya.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti uang yang di duga hasil dari penjualan narkotika jenis sabu.

"Kami lakukan penggeledahan kembali dan di temukan uang tunai yang di duga hasil dari penjualan narkotika jenis shabu sebesar Rp.500.000, yang di temukan di saku celana belakang sebelah kanan pelaku ES,"ujarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2) atau Pasal 112 ayat (1) dan (2) juncto pasal 133 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x