Menurut Andri, pihaknya telah berkoordinasi dengan salah satu Yayasan atau panti rehabilitasi ODGJ yang ada di Serang, untuk memberikan penanganan terhadap ODGJ tersebut.
"Iya, kami menerima satu orang ODGJ yang diamankan oleh Satpol PP, dan langsung kami koordinasi dengan salah satu Yayasan di Serang. Rencananya, ODGJ tersebut akan direhabilitasi disitu," kata Andri.
Andri mengimbau, apabila di Kabupaten Pandeglang ada keluarga yang memiliki ODGJ, hendaknya melakukan pengobatan secara rutin melalui Puskesmas atau Rumah Sakit.
"Itu kalau memiliki identitas dan keluarga, maka kami ada 2 opsi. Pertama kita bawa ke pusat rehabilitasi di Serang, yang kedua, kita serahkan kepada keluarga dengan catatan harus diobati secara rutin supaya tidak meresahkan warga yang lainnya," tandasnya.***