Keresahan warga tersebut direspon personel Unit Reskrim yang langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.
"Sekitar pukul 13.00, petugas menggerebek dan mengamankan tersangka EL yang sedang mengupload nomor togel ke situs olxtoto," ungkap Yudha Satria.
Kapolsek Kragilan Kompol Yudi Wahyu Hindarto menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EL sudah menjalankan bisnis judi togel online sejak 2 bulan lalu.
"Kepada petugas tersangka mengaku bisnis judi online karena ingin mendapatkan penghasilan tambahan," ungkap Kapolsek.
Dari pengakuannya juga diketahui, para pemasang dikenakan minimal Rp1.000 untuk setiap kupon.
Setiap kupon, pembeli bisa memasang 2 hingga 4 angka taruhan.
Setelah merekap, tersangka EL kemudian memasang angka-angka pemasang itu ke situs olxtoto menggunakan handphone.
"Jika tembus dua angka, tersangka mendapat Rp10 ribu, tembus 3 angka, pemasang dapat Rp490 ribu dan jika tembus 4 angka tersangka mendapat keuntungan uang Rp4,9 juta," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.