Diingatkan Warga Malah Acuh, Rumah Pengepul Judi Online di Serang Digerebek Polisi, Kini Terancam 10 Tahun Bui

- 26 Agustus 2022, 13:15 WIB
Ilustrasi judi online. Pengepul judi togel online di Kragilan Serang digerebek polisi. Sebelumnya sudah diingatkan warga namun tidak digubris.
Ilustrasi judi online. Pengepul judi togel online di Kragilan Serang digerebek polisi. Sebelumnya sudah diingatkan warga namun tidak digubris. /Pixabay/AidanHowe/

KABAR BANTEN - Pengepul judi online di Kragilan, Kabupaten Serang ini bebal. Sudah diingatkan warga, namun EL (40) tetap menjalankan bisnis terlarang.

Warga yang semakin resah pun akhirnya melaporkan pengepul judi online itu ke polisi.

Polisi langsung bergerak menggerebek rumah pengepul judi online itu di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Kamis 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Polda Banten Ungkap Kasus Perjudian, Judi Online Mendominasi

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, EL ditangkap pada Kamis 25 Agustus sekitar pukul 13.00 WIB.

"Tersangka pengepul judi online ini diamankan di rumahnya," kata Kapolres, kepada wartawan, Jumat 26 Agustus 2022.

Dari penangkapan tersangka, turut disita uang taruhan serta 2 unit handphone yang dijadikan sebagai sarana judi online.

Kapolres mengungkapkan, penangkapan terhadap pengepul judi online ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah. 

Warga resah karena khawatir judi togel ini mempengaruhi perilaku warga ikut berjudi. 

"Warga sudah mengingatkan EL untuk berhenti berbisnis togel tapi tidak digubris," kata Kapolres.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x