Jumlah PNS Bakal Dikurangi, Pegawai Pemerintahan Diisi PPPK, BKN Beri Sinyal CPNS Mulai Ditutup Tahun Ini

- 30 Agustus 2022, 16:38 WIB
Wakil Ketua BKN RI, Supranawa Yusuf saat mengunjungi Pemprov Banten.
Wakil Ketua BKN RI, Supranawa Yusuf saat mengunjungi Pemprov Banten. /Azzam Miftah/Kabar Banten

KABAR BANTEN- Pemerintah mewacanakan pengurangan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), sebuah gagasan yang muncul berdasarkan pembelajaran dari negara maju.

Wacana pemerintah untuk mengurangi jumlah PNS tersebut, disampaikan Wakil Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Supranawa Yusuf.

Menurut dia, pengurangan jumlah PNS dilakukan karena untuk mengisi pegawai di pemerintahan bisa membuka pendaftaran lewat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Kedepan juga kita akan mengurangi jumlah PNS, sebaliknya kita dorong jumlah PPPK lebih besar. Ini kita belajar di tempat maju, rata-rata tempat lain seperti itu," ujarnya di Pendopo Gubernur Banten, Senin, 29 Agustus 2022.

Supranawa mengatakan, pemerintah kini sudah tidak lagi mengenal honorer karena istilah itu diubah menjadi PPPK.

"Sebenarnya kita tidak mengenal honorer dengan kebijakan pemerintah mengangkat tenaga honorer kategori 1 dan kategori 2 menjadi PNS dibuka menjadi PPPK tidak mengenal istilah honorer," ucapnya.

Kendati demikian, lanjut Supranawa, ada empat kategori yang masih dibuka untuk honorer. Terkecuali, melalui jalur outsorcing, ada security, driver, pramubakti, dan cleaning servis.

Supranawa pun memberikan sinyal bahwa pemerintah bakal menutup perekrutan pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di 2022. Sebagai gantinya, pemerintah akan membuka PPPK secara besar-besaran.

Ia menjelaskan, dengan begitu pemerintah lebih fokus menangani PPPK. Alasannya tenaga pendidik dan tenaga kesehatan kebutuhannya masih besar.

"Sementara kita fokus menangani PPPK karena belum selesai tuntas terutama profesi guru pendidik, tenaga kesehatan. Ini kebutuhannya masih tinggi kalau lihat peta seluruh Indonesia," katanya.

Ia mengaku, perekrutan tenaga kesehatan dan guru menjadi prioritas bagi pemerintah.Meski begitu, intansi lain masih dapat membuka lowongan disesuaikan dengan kebutuhan daerah.

"Yang diprioritaskan di dua jenis itu (guru dan tenaga kesehatan). Tapi kalau intansi merasa memerlukan di luar itu, boleh diajukan, diusulkan," ujarnya.

Dikatakan Supranawa, kuota untuk pendaftaran PPPK tahun 2022 masih dalam pembahasan tim panitia seleksi. Namun sistemnya akan dilakukan terbuka dan terbatas.

"Terbuka tapi terbatas sesuai prioritas. Misalnya di luar pendidik, tenaga kesehatan, misalnya administrasi nggak punya, ahli statistik, mungkin juga. (Kuota) Belum tahu karena permintaan dari intansi," katanya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Daerah (Pemda) wajib setor data honorer yang sudah bekerja lima tahun pada September 2022. 

Tujuannya, agar BKN dapat memetakan pegawai agar diusulkan menjadi PNS atau PPPK sesuai surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani Tjahjo pada 31 Mei 2022.

Akan tetapi, Supranawa mengatakan bahwa sejauh ini belum ada daerah yang menyetorkan data honorer yang sudah bekerja 5 tahun."Belum karena dalam proses," ucapnya.

Ia menyebutkan, pemerintah masih melakukan pendataan untuk mendapatkan data yang riil. Sebab data yang ada di daerah masih flukutaif dan belum pasti.

"Kita baru melakukan pendataan ya karena belum riil, artinya data yang ada di intansi masih goyang-goyang, naik turun jumlahnya. Kita ingin yang form yang mana," ujarnya.

Supranawa menegaskan kembali, Pemda wajib menyetorkan data honorer yang telah bekerja 5 tahun pada September 2022."Ada (target), sampai akhir bulan September sudah masuk semua," ujarnya.***

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x