KABAR BANTEN - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang memberikan penjelasan terkait dan Kompensasi Dampak Negatif atau KDN yang belum dibayarkan kepada warga Kelurahan Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang Banten.
Hal itu dikarenakan adanya perubahan adendum atau perjanjian terhadap teknis pembayaran KDN yang semula diberikan secara diangsur per bulan menjadi sekaligus.
Kepala Badan BPKAD Kota Serang Wachyu Budhi Kristiawan mengatakan, perubahan adendum sistem pembayaran KDN merupakan keinginan warga.
"Warga minta (KDN) dibayarkan sekaligus, sedangkan perjanjian dibayarkan per bulan," katanya, Selasa 30 Agustus 2022.
Padahal, dikatakan dia, sebelumnya Pemerintah Kota Serang telah menyiapkan dana KDN untuk dibayarkan kepada masyarakat.
Namun masyarakat meminta perubahan sistem pembayaran secara keseluruhan dan bukan diangsur setiap bulan.
"Bulan Juli sudah kami bayarkan. Kemudian ketika kami mau bayarkan ada pembicaraan terkait adendum," ujarnya.