Terkait Kasus BPRS CM, Kejari Cilegon Ungkap Kerugian Negara, Segini Besarannya

- 2 September 2022, 17:32 WIB
Tim dari Kejari Cilegon saat melakukan penggeledahan di kantor BPRS CM beberapa waktu yang lalu.
Tim dari Kejari Cilegon saat melakukan penggeledahan di kantor BPRS CM beberapa waktu yang lalu. /Dokumen Kabar Banten

KABAR BANTEN- Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon mengungkap kerugian negara pada kasus Tipikor pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT BPRS CM sebesar Rp14 Miliar lebih.

Kasi Intel Kejari Cilegon Atik Ariyosa mengatakan, dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Cilegon mengungkap peran masing-masing terdakwa, Jumat, 2 September 2022.

“Jadi telah melakukan penyimpangan dengan melawan hukum dalam penyaluran dana dalam bentuk fasilitas pembiayaan . Ada sekitar 69 debitur dan 248 kontrak,”kata Atik Ariyosa.

Ia menuturkan, selama kontrak pembiayaan sejak tahun 2017 s.d tahun 2021, mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp14nmiliar lebih.

“Kerugiannya Rp14. 689.973.389,- (empat belas milyar enam ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus delapan puluh sembilan rupiah),” ujarnya.

Baca Juga: Kejari Kota Cilegon Tetapkan Direktur dan Manager Marketing BPRS Cilegon Mandiri Sebagai Tersangka Korupsi

Menurutnya, hal itu diungkapkan dalam dakwaan JPU, yang dilakukan para tersangka Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pembiayaan oleh PT. BPRS CM tahun 2017 s/d 2021, dengan modus operandi berbeda-beda.

Atik Ariyosa melanjutkan, peran tersangka IS selaku Direktur Bisnis, Sumber Daya Insani dan Umum tahun 2018 s/d Desember 2021 dan selaku Komite Pembiayaan pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (PT BPRS CM).

"TT selaku Manager Marketing dan selaku Komite Pembiayaan pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (PT.BPRS-CM),” tuturnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah