Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang Wachyu B Kristiawan mengatakan, anggaran dua persen dari DTU belum dijabarkan dalam APBD Perubahan 2022.
Sementara Pemkot Serang dan DPRD telah menyetujui APBD Perubahan tersebut.
"Ini akan menjadi evaluasi karena kami sudah disetujui (APBD Perubahan) sementara PMK baru keluar," ujarnya.
Baca Juga: Pasca 9 Warga Pakuhaji Tangerang Banten Ditetapkan Tersangka, Ini Pandangan Praktisi Hukum
Maka dari itu, dalam proses evaluasi APBD Perubahan yang disampaikan kepada Pemprov Banten, pihaknya akan meminta bahan evaluasi untuk memasukkan dua persen anggaran bantuan sosial sesuai arahan Pemerintah Pusat.
"Saya harap besok (hari ini) bisa menyampaikan kesana (Pemprov Banten) paling tidak Jumat sudah dievaluasi, karena kami harus menindaklanjuti ke dewan lagi sebelum tanggal 15. Kalau lebih dari itu bisa kena pinalti (DTU ditahan)," ucapnya.***