Kejari Pandeglang Kembali Bidik Dugaan Korupsi di Bank Plat Merah di Kabupaten Pandeglang

- 8 September 2022, 17:37 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Pandeglang, Helena Octaviane saat diwawancara terkait kasus dugaan korupsi di bank plat merah di Kabupaten Pandeglang.
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Pandeglang, Helena Octaviane saat diwawancara terkait kasus dugaan korupsi di bank plat merah di Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

 

KABAR BANTEN - Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Pandeglang, Helena Octaviane mengatakan, saat ini Kejari Pandeglang tengah membidik dugaan kasus korupsi yang terjadi di salah satu bank plat merah yang ada di Kabupaten Pandeglang.

Hal tersebut dikatakan Kajari Pandeglang Helena Octaviane usai berkunjung ke Sekretariat Pokja Wartawan Pandeglang, Kamis 8 September 2022.

"Selain tengah menangani kasus dugaan korupsi dana nasabah BRI dan bos afirmasi, kita juga tengah membidik dugaan kasus korupsi di salah satu bank pelat merah yang ada di Pandeglang," kata Helena Octaviane.

Dikatakan Helena Octaviane, selain adanya dugaan kasus korupsi, di bank plat merah ini juga ditemukan unsur-unsur adanya dugaan kasus tindak pidana perdata tata usaha negara karena ada nasabah yang merasa dirugikan.

"Kalo yang jilid II kita harapkan bisa masuk ke tindak pidana korupsi dan juga perdata tata usaha negara karena ada korban-korban yang merasa dirugikan," ungkapnya.

"Jadi disatu sisi kita ingin supaya masyarakat yang menjadi korban bisa kita bantu melalui perdata tata usaha negara, sedangkan untuk tindak pidana lainnya yang ada pemalsuan dan lain-lain itu melalui tindak pidana korupsi," sambungnya.

Baca Juga: Kejari Pandeglang Kembalikan Barbuk dari 70 Perkara

Saat ditanya prihal kerugian negara atas adanya dugaan korupsi tersebut, Helena memperkirakan sekitar Rp10 miliar. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu hasil perhitungan dari BPKP.

"Insyallah, kira-kira Rp10 miliaran lah. Tapi itu kan perhitungan kita yah, belum tahu kalau BPKP yang turun ceritanya lain, karena kita sebagai aparat penegak hukum punya kewenangan pembuktian. Kita bilangnya sekian tapi ternyata perhitungannya berbeda. Tapi pasti diatas Rp5 miliar,"ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah