Pemprov Banten Belum Miliki Rumah Sakit Jiwa, Komite III DPD RI Ingatkan UU Kesehatan Jiwa

- 19 September 2022, 19:01 WIB
Suasana rapat Pemprov Banten dengan Komite III DPD RI terkait pembahasan Pembangunan Rumah Sakit Jiwa di Banten.
Suasana rapat Pemprov Banten dengan Komite III DPD RI terkait pembahasan Pembangunan Rumah Sakit Jiwa di Banten. /Dokumentasi Komite III DPD RI/

KABAR BANTEN - Provinsi Banten masuk dalam 7 daerah di Indonesia yang belum memiliki Rumah Sakit Jiwa, hal itu menjadi sorotan Komite III DPD RI.

Padahal, menurut Undang-Undang 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, disebutkan bahwa setiap provinsi wajib memiliki Rumah Sakit Jiwa.

Akan tetapi, faktanya ada beberapa provinsi yang hingga saat ini belum memiliki rumah sakit jiwa, salah satunya Banten.

Baca Juga: Bantu Kesejahteraan Guru Honorer, DPD RI Kunjungi Pemkot Tangsel

Wakil Ketua I Komite III DPD RI Evi Apita Maya meminta Pemprov Banten untuk membangun rumah sakit jiwa dalam waktu dekat, bahkan pihaknya akan membantu Pemprov Banten agar mendapat perhatian dari Kementerian Kesehatan RI.

"Saat rapat dengan Kementerian Kesehatan Dirjen Kesehatan Masyarakat, kami minta Kementerian Kesehatan untuk konsen membantu pembanguna Rumah Sakit Jiwa. Jadi Provinsi Banten ini termasuk dalam on proses," tutur Evi.

Bahkan, lanjut Evi, saat bersama Komite III DPD RI, Kementerian Kesehatan sudah merasionalkan kemampuan anggaran untuk membantu pembangunan Rumah Sakit Daerah di Provinsi Banten.

"Kementerian Kesehatan memaparkan tentang anggaran yang sudah ada. Mereka bisa sebagian kecil dari anggaran yang ada bisa dialokasikan untuk pembangunan rumah sakit jiwa yang belum ada. Kementerian berjanji akan berupaya membantu," katanya.

Evi Apita Maya menyampaikan bahwa, jiwa yang sehat akan membuat pikiran menjadi positif, sehingga tubuh akan berfungsi dengan baik secara emosional, psikologis sosial, dan akan mempengaruhi cara berpikir, merasakan, dan berperilaku.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah