Kabar Baik, Pemkot Cilegon Dapat SK dari Menpan RB Buka Kebutuhan PPPK, Ini Jumlahnya

- 22 September 2022, 19:50 WIB
Ilustrasi pegawai di lingkungan Pemkot Cilegon.
Ilustrasi pegawai di lingkungan Pemkot Cilegon. /Dokumen Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM), dikabarkan menerima surat keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 467 Tahun 2022.

Surat dari Menpan RB tersebut, tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon Tahun Anggaran 2022.

Kepala BKPSDM Ahmad Jubaedi ketika dikonfirmasi membenarkan adanya SK Menpan RB tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Iya betul, ada kabar baik dari Menpan RB, terkait SK tentang pengangkatan PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon,’kata Ahmad Jubaedi, Kami (22/9/2022).

Baca Juga: Pendataan Pegawai Non ASN Pemkot Cilegon Baru 2 Ribu Lebih, Ahmad Jubaedi: Terbanyak Dinkes Dan Dindikbud

Ia menuturkan, SK Menpan RB tentang pengangkatan PPPK untuk Pemerintah Kota Cilegon tersebut disampaikan dalam acara Rapat Koordinasi Pengadaan ASN yang dilaksanakan oleh Kemenpan RB.

“Jumlahnya 1.064 formasi, dengan rincian 626 untuk Tenaga Guru, 253 Tenaga Kesehatan, dan 185 untuk tenaga Teknis,” ujarnya.

Jumlah ini, kata mantan Kadinsos Pemkot Cilegon tersebut, mengalami kenaikan yang sangat signifikan dari Tahun sebelumnya.

"Iya, naik, karena bicara jumlah tahun lalu hanya 481 formasi, sekarang 1.064. Hal ini merupakan bentuk komitmen Wali Kota Cilegon dalam pemenuhan kebutuhan pegawai melalui jalur PPPK,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah