Kasus Tanah SMKN 6 Kota Serang, Komisi V DPRD Banten Segera Panggil Pihak Terkait

- 26 September 2022, 06:21 WIB
Anggota Komisi V DPRD Banten saat MENINJAU SMKN 6 Kota Serang.
Anggota Komisi V DPRD Banten saat MENINJAU SMKN 6 Kota Serang. /Kabar Banten/M Hashemi Rafsanjani/

Baca Juga: Ketua DPRD Banten Surati Kemendagri, Usulkan Penambahan Kursi DPRD Banten pada Pemilu 2024

Sementara itu, Ketua Komisi 3 DPRD Banten M Faizal meminta, Pemprov Banten menelusuri lebih jauh mengenai status kepemilikan tanah SMKN 6 Kota Serang, dengan melibatkan langsung BPN Kota Serang.

"Jalankan prosedur dalam kaitan dengan legalitas kepemilikan lahan dari BPN Kota Serang. Cek riwayat kepemilkan lahan secara administratif," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi V DPRD Banten melakukan kunjungan kerja ke SMKN 6 Kota Serang, Kamis 22 September 2022.

Baca Juga: Bantuan Pesantren tak Dianggarkan dalam Perubahan APBD 2022, Fraksi PKB DPRD Banten Protes Pj Gubernur

Hasilnya disimpulkan bahwa keseluruhan luas lahan 1,5 hektare sekolah itu tidak hanya terdapat milik Daliman, tetapi juga 6 warga lainnya.

Kepala Dindikbud Banten Tabrani mengatakan, tanah milik Daliman dibayar melalui APBD Perubahan 2022. Namun, pembayaran dilakukan setelah melalui proses appraisal selesai.

Bahkan diakui Tabrani sudah bertemu dengan kuasa hukum Daliman dan sepakati untuk menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu dua bulan.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah