"Melakukan verifikasi dengan cara tidak menghadirkan langsung, lewat video call gitu memang arahan KPU RI, tapi dasarnya itu hanya via instruksi lewat media sosial dalam hal ini via WA," tegasnya.
Dugaan pelanggaran administrasi itupun sudah masuk sidang tahap awal dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran administrasi.
Dalam agenda itu Bawaslu Banten memanggil Bawaslu Kabupaten dan Kota sebagai pelapor dan KPU Kota Tangsel, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon sebagai terlapor. Sidang kedua dilanjutkan Bawaslu Banten pada September 2022.
"Kamis itu sidang pendahuluan tiga kabupaten kota baik pelapor dalam hal ini bahwa seluruh kabupaten kotanya maupun terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten kotanya kami panggil. Sidang pendahuluan itu memutuskan untuk apa untuk lanjut pada sidang pemeriksaan selanjutnya," kata Abdurrosyid.
Meski demikian lanjut Abdurrosyid, jenis pelanggaran tersebut baru sebatas dugaan dan baru akan terjawan kebenarannya setelah selesai persidangan."Substansinya Itu nanti terungkap di persidangan," katanya.***