Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Banten Diperpanjang, Ini Penjelasan Bawaslu Banten

- 29 September 2022, 06:49 WIB
Rekap pendaftar calon anggota Panwaslu kecamatan se Banten.
Rekap pendaftar calon anggota Panwaslu kecamatan se Banten. /Instagram@bawaslubanten

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten dan Kota di Banten memperpanjang masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu 2024 selama 7 hari yakni  2-8 Oktober 2022.

Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bawaslu Banten Abdurrosyid Siddiq menjelaskan, perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan ini dilakukan karena jumlah pendaftar tak memenuhi keterwakilan perempuan.

Ketentuan keterwakilan perempuan yang mendaftar 30 persen atau 2 orang dari 6 jumlah pendaftar calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Namun, setelah masa pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan tahap awal yang dibuka hingga Selasa, 26 September 2022, jumlah keterwakilan perempuan belum mencapai 30 persen. Itu terjadi hampir disemua kecamatan wilayah Banten.

Baca Juga: Minim, Pendaftar Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Tangsel, Terungkap Penyebabnya

"Diperpanjang karena dalam satu kecamatan kurang dari 2 kali jumlah kebutuhan. Atau karena belum terpenuhinya pendaftar perempuan hingga 30%. Merata hampir di sebagian besar kecamatan di seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten," ujar Abdurrosyid Siddiq, Rabu 28 September 2022.

Jika pada masa perpanjangan pendaftaran habis dan tidak juga memenuhi keterwakilan perempuan, tahap seleksi kedua dengan agenda pemeriksaan administrasi pendaftar dilanjutkan.

"Ada atau tidak ada pendaftar perempuan pada masa perpanjangan, maka tahap selanjutnya berjalan," katanya.

Baca Juga: Pengamat: Rekrutmen Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Banten Rawan Titipan

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x