Bawaslu Kota Serang Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu di Empat Kecamatan, Ini Daftarnya

- 3 Oktober 2022, 06:10 WIB
Suasana penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kecamatan di Bawaslu Kota Serang.
Suasana penerimaan berkas calon anggota Panwaslu Kecamatan di Bawaslu Kota Serang. /Instagram@bawasluserangkota

KABAR BANTEN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang memperpanjang waktu pendaftaran calon anggota Panwaslu  Kecamatan.

Perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan hanya dilakukan di 4 kecamatan lantaran keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen.

Keempat kecamatan yang diperpanjang pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan  itu yakni Kecamatan Serang, Kasemen, Curug, dan Cipocok Jaya.

Perpanjangan Pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan sudah dilakukan sejak Minggu 2 Oktober 2022 sampai dengan Sabtu, 8 Oktober 2022.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Banten Diperpanjang, Ini Penjelasan Bawaslu Banten

"Jam pendaftaran untuk penerimaan berkas sama seperti sebelumnya, dibuka dari jam 9 pagi hingga jam 5 sore," ujar Ketua Pokja Rekrutmen Panwaslu Kecamatan Liah Culiah.

Liah Culiah mengajak masyarakat Kota Serang ikut mendaftar di 4 kecamatan tersebut.

"Kami membuka pintu seluas luasanya bagi masyarakat Kota Serang, pendaftaran dapat diakses dengan cara mengirimkan berkas persyaratan melalui email atau bisa datang langsung di kantor sekretariat, untuk dapat mengakses informasi lebih lanjut dapat mengunjungi website atau sosial media kami di Instagram," jelas Liah.

Baca Juga: Bawaslu Banten Ajak Kalangan Intelektual dan Ormas Cegah Kecurangan Pemilu 2024, Ini Potensi Kerawanannya

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x