Zainal menyebutkan beberapa dasar hukum diperbolehkannya klarifikasi dengan cara video call.
"Surat KPU RI dan juga SK KPU nomor 346 itu dijelaskan bahwa untuk menjaga hak-hak partai politik maka dibuatlah satu ketentuan apabila tidak bisa hadir dengan kondisi tertentu, sakit, sedang ngurus pekerjaan, tidak bisa hadir saat klarifikasi maka itu diperbolehkan," jelasnya.***