Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tiga KPU, Ini Hasil Putusan Sidang Bawaslu Banten

- 6 Oktober 2022, 05:57 WIB
Suasana persidangan dugaan pelanggaran administrasi tiga KPU di Banten yang digelar Bawaslu Banten
Suasana persidangan dugaan pelanggaran administrasi tiga KPU di Banten yang digelar Bawaslu Banten /Instagram@bawaslubanten

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan KPU Kota Tangerang Selatan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

Putusan itupun dibacakan dalam sidang putusan di Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Banten, Rabu 5 Oktober 2022.

Dalam putusan Bawaslu Banten itu, 3 KPU daerah itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Ketiga KPU Daerah itu diberikan teguran tertulis untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: Bawaslu Banten Petakan Daerah Rawan Pengerahan ASN di Pilkada 2024

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Banten Abdurrosyid Siddiq menegaskan, sebagaimana tugas Bawaslu Provinsi Banten bahwa persoalan tersebut hanya sampai pada batas putsan."Tugas Bawaslu cukup sampai pada putusan," katanya.

Abdurrosyid menjelaskan, dasar hukum yang dilanggar KPU Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Serang yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Dalam PKPU tersebut telah diatur dengan jelas perihal bagaimana melakukan klarifikasi atas orang yang diduga memiliki kegandaan keanggotaan parpol. Yaitu dengan cara dihadirkan langsung di kantor KPU. Namun KPU melakukan klarifikasi tersebut dengan cara video call," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Kota Serang Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu di Empat Kecamatan, Ini Daftarnya

Nurkhayat Santosa, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan pada KPU Banten mengatakan, KPU Kota Cilegon, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Serang menerima putusan hasil sidang.

"KPU Kota Tangerang Selatan, KPU Kota Cilegon dan KPU Kabupaten Serang menerima putusan tersebut. Jadi sudah kita anggap selesai. Menerima putusan itu," ujar Nurkhayat di ruang kerjanya.

Meskipun sebenarnya menurut Nurkhayat, KPU Banten masih bisa meminta Bawaslu RI mengoreksi putusan Bawaslu Banten itu.

"KPU sebagai upayakan hukum untuk meminta koreksi putusan ke Bawaslu. Tetapi kami KPU menerima atas putusan yang disampaikan Bawaslu Banten," katanya.

Berbeda dengan pernyataan Anggota KPU Kabupaten Serang Zainal Muttaqien bahwa pihaknya akan mendiskusikan diinternal terkait putusan Bawaslu Banten.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Banten Diperpanjang, Ini Penjelasan Bawaslu Banten

"Nanti ya. Belum kita bicarakan dengan komisioner lainnya," ujar Zainal.

Dikatakan Zainal, menyikapi hasil putusan Bawaslu Banten tidak bisa dilakukan secara individu."Kan gak bisa pendapat pribadi, harus dengan pemahaman yang sama," tegasnya.

Sebelumnya, Anggota KPU Kabupaten Serang Zainal Muttaqien membantah jika cara tersebut dinilai bentuk pelanggaran administrasi.

Sebab menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan KPU RI."Padahal prinsipnya video call atau klarifikasi menggunakan teknologi informasi itu diperbolehkan oleh KPU RI," ujar Zainal di Gedung Bawaslu Banten sebelum menjalani sidang.

Zainal menyebutkan beberapa dasar hukum diperbolehkannya klarifikasi dengan cara video call.

"Surat KPU RI dan juga SK KPU nomor 346 itu dijelaskan bahwa untuk menjaga hak-hak partai politik maka dibuatlah satu ketentuan apabila tidak bisa hadir dengan kondisi tertentu, sakit, sedang ngurus pekerjaan, tidak bisa hadir saat klarifikasi maka itu diperbolehkan," jelasnya.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x