Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tiga KPU, Ini Hasil Putusan Sidang Bawaslu Banten

- 6 Oktober 2022, 05:57 WIB
Suasana persidangan dugaan pelanggaran administrasi tiga KPU di Banten yang digelar Bawaslu Banten
Suasana persidangan dugaan pelanggaran administrasi tiga KPU di Banten yang digelar Bawaslu Banten /Instagram@bawaslubanten

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan KPU Kota Tangerang Selatan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi.

Putusan itupun dibacakan dalam sidang putusan di Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Banten, Rabu 5 Oktober 2022.

Dalam putusan Bawaslu Banten itu, 3 KPU daerah itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu.

Ketiga KPU Daerah itu diberikan teguran tertulis untuk tidak mengulangi atau melakukan tindakan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: Bawaslu Banten Petakan Daerah Rawan Pengerahan ASN di Pilkada 2024

Sementara itu, Anggota Bawaslu Provinsi Banten Abdurrosyid Siddiq menegaskan, sebagaimana tugas Bawaslu Provinsi Banten bahwa persoalan tersebut hanya sampai pada batas putsan."Tugas Bawaslu cukup sampai pada putusan," katanya.

Abdurrosyid menjelaskan, dasar hukum yang dilanggar KPU Kota Cilegon, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Serang yakni Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Dalam PKPU tersebut telah diatur dengan jelas perihal bagaimana melakukan klarifikasi atas orang yang diduga memiliki kegandaan keanggotaan parpol. Yaitu dengan cara dihadirkan langsung di kantor KPU. Namun KPU melakukan klarifikasi tersebut dengan cara video call," katanya.

Baca Juga: Bawaslu Kota Serang Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu di Empat Kecamatan, Ini Daftarnya

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x