Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tiga KPU, Ini Hasil Putusan Sidang Bawaslu Banten

- 6 Oktober 2022, 05:57 WIB
Suasana persidangan dugaan pelanggaran administrasi tiga KPU di Banten yang digelar Bawaslu Banten
Suasana persidangan dugaan pelanggaran administrasi tiga KPU di Banten yang digelar Bawaslu Banten /Instagram@bawaslubanten

Nurkhayat Santosa, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan pada KPU Banten mengatakan, KPU Kota Cilegon, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Serang menerima putusan hasil sidang.

"KPU Kota Tangerang Selatan, KPU Kota Cilegon dan KPU Kabupaten Serang menerima putusan tersebut. Jadi sudah kita anggap selesai. Menerima putusan itu," ujar Nurkhayat di ruang kerjanya.

Meskipun sebenarnya menurut Nurkhayat, KPU Banten masih bisa meminta Bawaslu RI mengoreksi putusan Bawaslu Banten itu.

"KPU sebagai upayakan hukum untuk meminta koreksi putusan ke Bawaslu. Tetapi kami KPU menerima atas putusan yang disampaikan Bawaslu Banten," katanya.

Berbeda dengan pernyataan Anggota KPU Kabupaten Serang Zainal Muttaqien bahwa pihaknya akan mendiskusikan diinternal terkait putusan Bawaslu Banten.

Baca Juga: Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan di Banten Diperpanjang, Ini Penjelasan Bawaslu Banten

"Nanti ya. Belum kita bicarakan dengan komisioner lainnya," ujar Zainal.

Dikatakan Zainal, menyikapi hasil putusan Bawaslu Banten tidak bisa dilakukan secara individu."Kan gak bisa pendapat pribadi, harus dengan pemahaman yang sama," tegasnya.

Sebelumnya, Anggota KPU Kabupaten Serang Zainal Muttaqien membantah jika cara tersebut dinilai bentuk pelanggaran administrasi.

Sebab menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan KPU RI."Padahal prinsipnya video call atau klarifikasi menggunakan teknologi informasi itu diperbolehkan oleh KPU RI," ujar Zainal di Gedung Bawaslu Banten sebelum menjalani sidang.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x