KABAR BANTEN - Pemberantasan Tempat Hiburan Malam atau THM di Kota Serang Banten dianggap hanya sekedar menuntaskan janji politik atau 'lips service'.
Sehingga THM di wilayah Kota Serang semakin tumbuh berkembang karena adanya pembicaraan dan ketidakjelasan dari Pemerintah Kota Serang.
Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM) menilai Pemkot Serang tidak serius dalam penanganan pemberantasan tempat hiburan malam yang kian merajalela di Kota Serang.
Baca Juga: Pilihan Link Twibbon Maulid Nabi 2022, Download Desain Gratisnya di Sini
Bahkan, Pemkot Serang Banten dianggap tidak konsisten dan cenderung setengah hati dalam memberantas Tempat Hiburan Malam, yang sampai saat ini belum bisa tertuntaskan secara menyeluruh.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat), dan Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2109 tentang Pengelola Usaha Kepariwisataan (PUK) sudah jelas, terkait larangan tempat hiburan malam yang berujung maksiat, apalagi sampai menjual minuman keras atu miras.
Ketua GPSM Kota Serang Banten Enting Abdul Karim mengatakan, Pemkot Serang tidak tegas dalam melakukan penertiban dan pemberantasan terhadap THM yang ada di wilayah Kota Serang.
Selama ini, pejabat daerah hanya sebatas melakukan teguran dan imbauan untuk menutup apabila tidak sesuai dengan peruntukkannya, meski pun sebenarnya sudah jelas jika para pengusaha telah melanggar aturan.