Hasilnya disimpulkan Budi. Ahwa ada ketidak cocokan antara ketentuan tarif yang diatur Peraturan menteri perhubungan dengan tarif yang ditentukan aplikator.
"Disimpulkan ada tiga tarif yang ada di aplikasi tapi tidak ada di permen. Nanti akan ditanyakan oleh Dinas Perhubungan ke pemerintah pusat dalam hal ini terkait kementerian perhubungan yaitu pertama tarif penggunaan aplikasi," katanya.
Selain itu, Budi juga menyoroti tarif asuransi yang ditentukan aplikator. Menurutnya janggal lantaran tidak diatur dalam peraturan kementerian perhubungan.
"Kami tentu mendong Dinas Perhubungan menjalankan pungsinya. Karena dipermen itu amanatnya ke Dinas Perhubungan. Saya aka mengawasi Dinas Perhubungan bersurat ke Kementerian Perhubungan pusat. Untuk menertibkan itu," tegasnya.***