11 Macam Raperda Akan Dibahas DPRD Kabupaten Serang Tahun 2023, Berikut Nama Namanya

- 19 Oktober 2022, 16:12 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Serang disaksikan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menandatangani berita acara penetapan program pembentukan Perda Kabupaten Serang 2023, Rabu 19 Oktober 2022/Dindin Hasanudin/Kabar Banten
Ketua DPRD Kabupaten Serang disaksikan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat menandatangani berita acara penetapan program pembentukan Perda Kabupaten Serang 2023, Rabu 19 Oktober 2022/Dindin Hasanudin/Kabar Banten /

KABAR BANTEN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang telah menetapkan sebelas macam Raperda yang akan dibahas pada tahun 2023. 

Kesebelas macam raperda yang akan dibahas pada 2023 tersebut ditetapkan dalam sidang paripurna DPRD Kabupaten Serang dengan agenda Persetujuan penetapan program pembentukan Perda Kabupaten Serang tahun 2023.

Hadir dalam sidang paripurna DPRD tersebut Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum dan jajaran wakil ketua serta para anggota DPRD Kabupaten Serang.

Baca Juga: 20 Nama Bayi Perempuan Islami 3 Kata yang Cantik dan Menarik, Bermakna Cerdas, Bercita-cita Tinggi, dan Mulia

Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi Partai Golkar Munati mengatakan perda memiliki peranan penting dalam otonomi daerah. Oleh karena itu pengurusannya perlu diprogramkan pada sebuah instrumen perencanaan. 

Propemperda merupakan instrumen perencanaan yang disusun terencana, terpadu dan sistematis. 

"Secara operasional propemperda memuat daftar prioritas Raperda yang disusun berdasarkan metode dan parameter," ujarnya dalam sidang paripurna.

Baca Juga: Resep Ayam Goreng Kuning yang Melegenda Kelezatannya

Ia mengatakan berdasarkan kesepakatan bersama, raperda yang akan ditetapkan dalam propemperda 2023 sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah