Dengan demikian, Bawaslu Provinsi Banten tidak mempunyai kewenangan untuk menertibkan fenomena menjelang Pemilu 2024 itu.
"Pengaturannya belum masuk ke ranah hukum pemilu," katanya.
Baca Juga: Pemilu 2024: 109 Calon Anggota Panwascam Kota Cilegon Lanjut Tes Tertulis, Ini Daftarnya
Jika harus dikaitkan dengan hukum menurut Badrul Munir, maraknya APK menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Tetapi mengacu ke hukum umum, misalnya tentang ketentuan reklame (perda reklame,red) dan lain sebagainya. Sehingga menjadi ranah pemerintah," katanya.***