Jelang Pemilu 20214, Marak Parpol Curi Star Kampanye, Bawaslu Banten: Ranah Pemda

- 25 Oktober 2022, 06:55 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /

Dengan demikian, Bawaslu Provinsi Banten tidak mempunyai kewenangan untuk menertibkan fenomena menjelang Pemilu 2024 itu.

"Pengaturannya belum masuk ke ranah hukum pemilu," katanya.

Baca Juga: Pemilu 2024: 109 Calon Anggota Panwascam Kota Cilegon Lanjut Tes Tertulis, Ini Daftarnya

Jika harus dikaitkan dengan hukum menurut Badrul Munir, maraknya APK menjadi kewenangan pemerintah daerah.

"Tetapi mengacu ke hukum umum, misalnya tentang ketentuan reklame (perda reklame,red) dan lain sebagainya. Sehingga menjadi ranah pemerintah," katanya.***

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah