Diduga Simpan 6 Paket Sabu, Seorang Pria di Pandeglang Terancam 15 Tahun Penjara

- 26 Oktober 2022, 18:13 WIB
Ilustrasi seorang pria di Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi karena diduga menyimpan sabu.
Ilustrasi seorang pria di Kabupaten Pandeglang ditangkap polisi karena diduga menyimpan sabu. /Kabar Banten/Lazuardi Gilang Gemilang

KABAR BANTEN - Diduga menyimpan 6 paket narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial MH (43) ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Sukaresmi, Pandeglang, Sabtu 22 Oktober 2022.

Kasat Narkoba AKP Ilman Robiana membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap seorang pria berinisial MH yang kedapatan menyimpan 6 paket narkotika jenis sabu.

"Betul, telah kita amankan seorang pria berinisial MH (43) yang merupakan warga Sukaresmi, Pandeglang," kata Ilman kepada Kabar Banten, Rabu 26 Oktober 2022

Dikatakan Ilman, penangkapan terhadap MH dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat sekitar tentang adanya aktivitas penyalahguna narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

"Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MH dikediamannya," ungkapnya.

Dari tangan MH (43) petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 2,10 gram dan satu buah handphone yang menyimpan foto dan chatingan pemesanan sabu.

"Saat dilakukan pemeriksaan terhadap handphone pelaku, didapati chatingan dan foto pesanan sabu. Pelaku pun mengakui jika telah menyimpan 6 bungkus sabu tersebut," ujarnya.

"Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Polres Pandeglang guna proses pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.

Atas perbuatannya MH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 Ayat (1), UU nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x