Buruh di Banten Mulai Usulkan Kenaikan UMK 2023, Ini Besarannya

- 31 Oktober 2022, 06:30 WIB
ilustrasi UMK
ilustrasi UMK /

KABAR BANTEN - Menjelang penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota atau UMK 2023 di November tahun 2022 ini, pekerja dan buruh di Banten sudah mengantisipasi dengan akan bersikukuh mengajukan kenaikan upah minimum di tahun depan tersebut 10-13 persen dari upah minimum tahun 2022 ini.

Mereka under estimate dengan pemerintah yang diyakini hanya akan berlaku normatif dalam penetapan UMK 2023 tersebut yakni dengan berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 tentang pengupahan.

Mereka juga cenderung tidak ingin mempercayai data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menjadi basis data pemerintah dalam menentukan upah minimum.

“BPS pernah mengeluarkan semacam angka kecukupan (hidup minimum di Banten) yang nilainya Rp 1 jutaan. Data macam apa itu?. Kita semua tahu, siapa yang bisa hidup dengan uang segitu?” kata Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi saat dihubungi via ponselnya, Sabtu 29 Oktober 2022.

Baca Juga: UMK 2022 Tiga Kabupaten di Banten tak Naik, Ini Besarannya yang Ditetapkan Gubenur

Intan mengatakan, salah satu dasar dari besaran kenaikan upah yang diinginkan pihaknya itu adalah kenaikan harga BBM yang terjadi beberapa bulan lalu.

Hal tersebut dipastikan akan mendorong terjadinya inflasi. Sedangkan besaran upah yang akan mendorong daya konsumsi masyarakat diyakini sebagai salah satu yang dapat meredam inflasi.

Intan menambahkan, pihaknya bersama seluruh serikat pekerja dan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat pekerja Indonesia (KSPI) akan menggalang kekuatan untuk mengegolkan tuntutan kenaikan upah minimum 2023 sebesar 10-13 persen tersebut.

Baca Juga: Usai Dialog dengan Buruh, Wali Kota Cilegon Helldy Agustian Revisi UMK Cilegon 2022, Ini Besarannya

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x