KABAR BANTEN - Komisi Informasi atau KI Banten sinergikan Keterbukaan Informasi Publik Polda Banten dalam menerapkan Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
Sinergi Keterbukaan Informasi Publik tersebut terungkap saat Tim KI Banten melakukan kunjungan kerja di Markas Polda Banten di Kecamatan Curug, Kota Serang, Senin 7 November 2022.
Dalam kunjungan kerja di Polda Banten tersebut, Tim KI Banten diterima Kepala Bidang atau Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga beserta tim kehumasan, tim IT Polda Banten.
Selanjutnya, Tim KI Banten dan Polda Banten melakukan diskusi terkait Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) yang menjadi kewajiban setiap badan publik.
Ketua KI Banten, Toni Anwar Mahmud menyampaikan bahwa kunjungan kerja tersebut dilakukan pihaknya untuk mensinergikan Keterbukaan Informasi Publik Polda Banten agar sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
“KI Banten mensinergikan berbagai kewajiban badan publik untuk mengumumkan informasi publik, baik informasi berkala, setiap saat, serta merta dan informasi yang dikecualikan," ujarnya.
Baca Juga: Al Muktabar Hadir Langsung di Uji Publik, KI Banten: Komitmen Pemprov Wujudkan Keterbukaan Informasi