Bocoran Perkiraan Kenaikan UMP Banten 2023, Mulai Dibahas Pekan Ini

- 15 November 2022, 06:45 WIB
Ilustrasi gaji atau upah minimum naik pada 2023.
Ilustrasi gaji atau upah minimum naik pada 2023. /Antara/Sigid Kurniawan/

KABAR BANTEN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten sudah menerima surat dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI. Dengan demikian, upah minimum provinsi atau UMP Banten 2023 mulai dibahas pada minggu ini.

Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, surat dari Kemenaker RI mengenai UMP 2023 diterima pada Jumat 11 November 2022.

"Hari Jumat diterima," ujar Septo saat ditanya Kabar Banten soal waktu penerimaan surat dari Kemenaker RI, Senin 14 November 2022.

Baca Juga: Tak Mengalami Kenaikan, Ini Besaran UMP Banten 2021

Dengan demikian kata Septo, tahapan pembahasan UMP Banten 2023 bakal segera dilakukan dalam waktu dekat ini. Pembahasan UMP dipastikan dua hingga tiga kali.

"Mungkin rapat dewan pengupahan dua atau tiga kali untuk kesepahaman," ujar Septo di Pendopo Gubernur Banten.

Kata Septo, pembahasan UMP harus selesai dilakukan sebelum 21 November 2022. Sebab pada tanggal tersebut lanjut Septo, besaran UMP harus sudah ditetapkan Pj. Gubernur Banten Al Muktabar.

"Seminggu ini sampai tanggal 21 November sampai batas akhir penetapan UMP. 21 November harus sudah ada keputusan Gubernur tentang UMP. Karena dari situ menjadi dasar Kabupaten Kota untuk menetapkan UMK," katanya.

Baca Juga: Buruh di Banten Mulai Usulkan Kenaikan UMK 2023, Ini Besarannya

Dalam kesempatan itu, Septo juga tidak memungkiri soal kabar bakal ada kenaikan UMP sebesar 5 persen.

Meski demikian, kemungkinan kenaikan itu belum sesuai dengan tuntutan buruh yang meminta kenaikan UMP sebesar 13 persen.

"Sekitar 13 persen. Ada naik, tapi sekitar 5 persen," katanya.

Lantaran itu, Septo menegaskan bahwa rapat menentukan UMP yang bakal dilakukan dewan pengupahan untuk menselaraskan antara tuntutan buruh dengan kemampuan perusahaan.

Baca Juga: Cerita Sukses Anak Penarik Becak, Bekerja Sebagai Buruh Pabrik hingga Sukses Jadi Konten Kreator

"Karena menselaraskan antara tuntutan temen-temen dari serikat buruh dengan kemampuan dari asosiasi pengusaha, nanti kita selaraskan. Kita tetapkan UMP yang bisa menyeimbangkan antara kepentingan pengusaha dengan buruh," tegasnya.

Diakhir pembicaraannya Septo kembali menegaskan bahwa besaran UMP bakal dibahas dewan pengupahan."Kita fasilitasi saja," katanya.

Setelah UMP Banten 2023 ditetapkan pada 21 November 2022, diharapkan UMK juga sudah selesai ditetapkan pada 30 November 2022.

Baca Juga: Menaker: 18 Provinsi Setujui UMP 2021

Sebelumnya, H. Karna Wijaya, Kasi Pengupahan & Jaminan Sosial pada Disnaker Provinsi Banten menyebutkan bahwa UMP Banten tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203.11.

Karna juga menyebutkan upah minimum Kabupaten/Kota tahun 2022 yakni Kabupaten Serang Rp2.800.292,64. Kabupaten Lebak Rp2.773.590,40. Kabupaten Serang Rp4.215.180,86. Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65. Kota Tangerang Rp4.285.798,90. Kota Tangerang Selatan Rp4.280.214,51. Kota Cilegon Rp4.340.254,18. Kota Serang Rp3.850.526,18.***

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah