Tak Mengalami Kenaikan, Ini Besaran UMP Banten 2021

- 2 November 2020, 08:09 WIB
UMP ilustrasi
UMP ilustrasi /

KABAR BANTEN - Gubernur Banten Wahidin Halim telah mengeluarkan Keputusan Nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten 2021 yang ditandatangani per tanggal 31 Oktober 2020.

Di dalamnya disebutkan, UMP Banten 2021 sebesar Rp2.460.994.54 atau tidak mengalami kenaikan dari UMP 2020 karena mempertimbangkan kondisi perekonomian di tengah pandemi Covid-19.

Informasi yang dihimpun, terdapat tiga poin pertimbangan yang dituangkan dalam keputusan. Pertama, dalam upaya untuk memotivasi peran serta pekerja dalam produktivitas dan kemajuan perusahaan.

Perlu langkah kebijakan guna meningkatkan kesejahteraan para pekerja berupa pemberian penghasilan yang layak dengan memerhatikan kemampuan perusahaan dan mengacu kepada pemenuhan kebutuhan hidup minimum.

Baca Juga : Menaker: 18 Provinsi Setujui UMP 2021

Kedua, bahwa dampak pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh terhadap laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Diperlukan kebijakan upah minimum sebagai salah satu upaya dalam rangka pemulihan ekonomi di Banten.

Ketiga, berdasarkan pertimbangan sebagaimana di atas perlu menetapkan keputusan gubernur tentang UMP Banten 2021.

Atas kondisi tersebut, maka gubernur mengambil dua keputusan. Pertama, menetapkan UMP Banten 2021 sebesar Rp2.460.996,54. Kedua, besaran UMP Banten 2021 sebagaimana diktum kesatu merupakan besaran UMP 2020 yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan kondisi perekonomian nasional pada masa pandemi Covid-19.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Karna Wijaya membenarkan, UMP Banten 2021 Rp2.460.994,54 atau tidak mengalami kenaikan dari UMP 2020.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x