Intip Besaran Kenaikan UMK 2023 di Banten yang Usulkan Serikat Buruh

- 16 November 2022, 05:45 WIB
Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi soal usulan kenaikan UMK 2023.
Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi soal usulan kenaikan UMK 2023. /Kabar Banten/Irfan Muntaha/

KABAR BANTEN - Serikat buruh di Banten tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional atau SPN Banten meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK 2023 di Banten.

Besaran usulan kenaikan UMK 2023 di Banten yang disampaikan SPN Banten dengan nilai yang berbeda.

Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi SM menyebutkan nilai usulan kenaikan UMK 2023 di Banten yakni untuk Tangerang Selatan sebesar 24,5 persen, Kota Cilegon 13 persen, Kota Serang 13 persen, Kota Tangerang 24,5 persen. Kabupaten Tangerang 22 persen. Kabupaten Serang 23,5 persen dan Kabupaten Lebak 13 persen.

"Tetapi itu baru usulan, belum menjadi rekomendasi secara resmi," ujar Intan didampingi pengurus SPN Banten lainnya usai bertemu dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi di KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa 15 November 2022.

Baca Juga: Bocoran Perkiraan Kenaikan UMP Banten 2023, Mulai Dibahas Pekan Ini

Tidak hanya UMK 2023, SPN Banten juga mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 13 persen.

Meski demikian kata Intan, usulan tersebut belum dijadikan rekomendasi resmi. Sebab masih menunggu usulan resmi pengurus SPN Kabupaten dan Kota."Kita akan menunggu rekomendasi dari DPK Kota dan Kabupaten," tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Intan menjelaskan beberapa alasan usulan kenaikan UMP dan UMK.

Di antara alasan itu yakni inflasi."Bagaimana cara kita menekan inflasi adalah dengan meningkatkan daya beli masyarakat. Salah satunya dengan menaikan upah buruhnya," ujar Intan.

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x