"Makanya ketika ini akan ditarik kebijakan secara pusat ini yang kami pertanyakan. Kebijakan seperti apa, apakah lebih baik atau tidak dari PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Semoga tidak menjadi lebih buruk dari PP 36," harapnya.
Intan berharap, dalam menentukan UMP dan UMK memperhatikan beberapa hal. Diantaranya, komponen kebutuhan hidup layak.
"Harapannya, diperhatikan dengan komponen kebutuhan hidup layak. Karena upah esensinya bagaiman memenuhi kebutuhan hidup layak dari seorang pekerja," katanya.
Selain itu, memperhatikan inflasi dan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
"Serta adanya faktor lain seperti kenaikan BBM dan lain lain. Semoga dikebijakan penetapan pemerintah ini dapat mengakomodir ketiga hal tadi," harapnya.
Sebelumnya Intan menyebutkan usulan kenaikan UMK yakni untuk Tangerang Selatan sebesar 24,5 persen, Kota Cilegon 13 persen, Kota Serang 13 persen, Kota Tangerang 24,5 persen. Kabupaten Tangerang 22 persen. Kabupaten Serang 23,5 persen dan Kabupaten Lebak 13 persen.
Sementara itu catatan Kabar Banten, untuk besaran UMP dan UMK tahun 2022 yaitu UMP Banten tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203.11.
Sementara UMK Kabupaten Serang Rp2.800.292,64. Kabupaten Lebak Rp2.773.590,40. Kabupaten Serang Rp4.215.180,86. Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65. Kota Tangerang Rp4.285.798,90. Kota Tangerang Selatan Rp4.280.214,51. Kota Cilegon Rp4.340.254,18. Kota Serang Rp3.850.526,18.***