Jika harus melihat formula menentukan UMP dan UMK sebelumnya, mengacu pada indeks kebutuhan rumah tangga, inflasi atau angka pertumbuhan ekonomi.
"Kemudian dibandingkan dengan UM tahun lalu. Kita berharap, dengan temen - temen pekerja, formula atas diskresi ini mudah-mudahan dapat memenuhi kebutuhan - kebutuhan dan harapan-harapan dari pihak pekerja dari pengusaha," katanya.
Meski demikian, dalam kewenangan menetapkan UMP dan UMK kaya Septo, masih menjadi kewenangan Gubernur.
Baca Juga: UMK 2022 Tiga Kabupaten di Banten tak Naik, Ini Besarannya yang Ditetapkan Gubenur
Secara teknis Septo menjelaskan bahwa setelah UMP ditetapkan, dewan pengupahan kabupaten dan kota mulai membahas UMK. Hasilnya direkomendasikan Bupati atau Walikota kepada Gubernur untuk kemudian ditetapkan.
"Kita memfasilitasi saja, sebetulnya UMP itu ditetapkan oleh Gubernur UMK hanya berupa rekomendasi kepada Gubernur untuk ditetapkan oleh Gubernur. Jadi ada dua keputusan Gubernur pertama soal UMP kedua tentang UMK," katanya.
Ketua DPD SPN Banten Intan Indria Dewi SM mengaku, belum mengetahui terkait formula yang bakal diberlakukan pemerintah pusat dalam menentukan UMP dan UMK.
"Sampai saat ini kami belum mengetahui formulasi seperti apa yang akan diambil oleh pemerintah pusat terkait penetapan UMP dan UMK untuk tahun 2023," katanya.
Intan juga meragukan dampak dari formula baru yang sedang dirumuskan pemerintah pusat.