KABAR BANTEN - Dua kali dipenjara dan dua kali ditembak polisi, rupanya tak membuat residivis kasus perampasan di Serang Banten ini kapok.
Sang residivis, AF (32) kembali berulah. Kali ini dia merampas mobil milik tetangganya yang juga teman mainnya.
Akibat perbuatannya, residivis warga Desa Gosara, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang tersebut kini kembali menghuni jeruji besi.
Baca Juga: Pria Tersangka Kasus KDRT Pembakar Istri dan Anak Tiri di Pandeglang Masuk DPO Polisi
Berawal pada 13 Nopember 2022, AF kembali melakukan aksi kejahatan dengan merampas mobil Honda Brio milik tetangganya.
Ketika itu mobil Honda Brio A 1483 EF dikemudikan Khudari (20) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Pada dini hari itu korban bersama pelaku serta 3 teman lainnya berniat pulang ke rumahnya," ujar Kapolres Serang AKBP Yudha Satria melalui Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan Sabtu 19 November 2022.
Saat dalam kendaraan, pelaku mengambil dompet korban yang berisi STNK mobil dan uang sebanyak Rp800 ribu. Uang dan STNK diambil, sedangkan dompet dibuang keluar kendaraan.
"Setelah sampai di depan gang tidak jauh dari rumah, pelaku menghampiri korban yang baru saja keluar mobil. Sambil menodongkan pisau meminta agar korban menyerahkan kunci mobil," kata Hasan Khan.
Tertekan karena diancam, korban dan 3 temannya tidak berani melakukan perlawanan lantaran takut dilukai.