Sebab pelaku dikenal memiliki rekam jejak di kampungnya sebagai residivis.
Korban bersama 3 temannya pun hanya pasrah kendaraannya dibawa kabur.
"Setelah itu, korban mengadu kepada orangtuanya dan selanjutnya pada 14 November melapor ke Mapolsek Ciruas," ucapnya.
Berbekal dari laporan tersebut, personel Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Sulung Setiawan bergerak melakukan penyelidikan.
Keesokan harinya, sekira pukul 01.00 WIB, pelaku AF berhasil dicokok di pintu masuk Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.
"Pelaku berhasil diamankan di pintu masuk Pelabuhan Merak saat akan melarikan diri ke wilayah Sumatera," ujarnya.
Baca Juga: Posko Perempuan dan Anak Kejari Pandeglang Terima Konsultasi Kasus Pelecehan Seksual
"Bersama kendaraan korban, pelaku segera diamankan ke Mapolsek Ciruas untuk dilakukan pemeriksaan," kata Hasan Khan.
Akibat perbuatannya, tersangka AF dijerat dengan Pasal 368 dan atau 363 tentang perampasan dan/atau pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.***