UMK Lebak 2023: Diusulkan Naik 6,186 Persen, Begini Harapan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya

- 30 November 2022, 17:49 WIB
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya didampingi Sekretaris Daerah, Asisten Daerah I serta Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak saat audiensi dengan dewan pengupah Kabupaten Lebak terkait Upah Minimum Kabupaten atau UMK Lebak 2023.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya didampingi Sekretaris Daerah, Asisten Daerah I serta Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak saat audiensi dengan dewan pengupah Kabupaten Lebak terkait Upah Minimum Kabupaten atau UMK Lebak 2023. /Tangkapan layar/Instagram @diskominfosplebak

Kenaikan UMK Lebak 2023 tersebut, kata dia, sebesar 6,186 persen atau sebesar Rp171.000.

"Besaran UMK Lebak 2023 diusulkan sebesar Rp2.944.665," ujar Maman Suparman seperti dikutip Kabar Banten dari akun instagram @diskominfosplebak.

Baca Juga: Besaran Kenaikan UMK 2023, Apindo Banten Sebut tak Akan Melebihi 3 Persen, Ini Alasannya

Ia menambahkan, di Kabupaten Lebak kedepan akan dibangun kawasan industri yakni di Kecamatan Cileles.

“Untuk meningkatkan investasi di Kabupaten Lebak, kedepan akan dibangun kawasan industri di Kecamatan Cileles,” ujar Maman Suparman.***

 

Halaman:

Editor: Kasiridho

Sumber: instagram @diskominfosplebak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x