UMK Lebak 2023: Diusulkan Naik 6,186 Persen, Begini Harapan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya

- 30 November 2022, 17:49 WIB
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya didampingi Sekretaris Daerah, Asisten Daerah I serta Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak saat audiensi dengan dewan pengupah Kabupaten Lebak terkait Upah Minimum Kabupaten atau UMK Lebak 2023.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya didampingi Sekretaris Daerah, Asisten Daerah I serta Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak saat audiensi dengan dewan pengupah Kabupaten Lebak terkait Upah Minimum Kabupaten atau UMK Lebak 2023. /Tangkapan layar/Instagram @diskominfosplebak

KABAR BANTEN – Upah minimum kabupaten atau UMK Lebak 2023 diusulkan naik sebesar 6,186 persen.

Usulan kenaikan UMK Lebak 2023 tersebut terungkap dalam audiensi Dewan Pengupah Kabupaten Lebak dengan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya di Pendopa Bupati Lebak, Rabu 30 November 2022.

Dalam audiensi terkait UMK Lebak 2023 dengan dewan pengupah Kabupaten Lebak tersebut, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya didampingi Sekretaris Daerah, Asisten Daerah I serta Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten Tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp 2.661.280,11, Begini Penjelasan Disnakertrans

Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya menyampaikan bahwa adanya kenaikan UMK Lebak 2023 dapat memberikan semangat bagi tenaga kerja di Kabupaten Lebak.

Selain itu, Kabupaten Lebak tetap kondusif agar investor aman dan nyaman.

“Saya berharap Kabupaten Lebak tetap kondusif agar para investor dapat berinvestasi dengan aman dan nyaman,” ujar Iti Octavia Jayabaya seperti dikutip Kabar Banten dari instagram @diskominfosplebak, Rabu 30 November 2022.

Baca Juga: Penetapan UMP dan UMK 2023, Al Muktabar: Pemprov Banten Ikuti Formula Kemenaker

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lebak, Maman Suparman mengungkapkan bahwa terdapat kenaikan upah minimum Kabupaten Lebak atau UMK Lebak 2023.

Kenaikan UMK Lebak 2023 tersebut, kata dia, sebesar 6,186 persen atau sebesar Rp171.000.

"Besaran UMK Lebak 2023 diusulkan sebesar Rp2.944.665," ujar Maman Suparman seperti dikutip Kabar Banten dari akun instagram @diskominfosplebak.

Baca Juga: Besaran Kenaikan UMK 2023, Apindo Banten Sebut tak Akan Melebihi 3 Persen, Ini Alasannya

Ia menambahkan, di Kabupaten Lebak kedepan akan dibangun kawasan industri yakni di Kecamatan Cileles.

“Untuk meningkatkan investasi di Kabupaten Lebak, kedepan akan dibangun kawasan industri di Kecamatan Cileles,” ujar Maman Suparman.***

 

Editor: Kasiridho

Sumber: instagram @diskominfosplebak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x