Atas perbuatannya kelima pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat Republik Indonesia No 12 Tahun 1951, jo UU No 1 Tahun 2014, tentang Perubahan Pasal 73 ayat 1 Huruf a UU No 27 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Jo Pasal 33 Ayat 3 UU No 05 Tahun 1990, tentang Konservasi Sember Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 KUHP.
"Adapun ancaman hukuman untuk kelima nelayan terduga pelaku penggunaan bom ikan tersebut yakni 20 tahun penjara," tandasnya.***