Diduga Gunakan Bom Saat Menangkap Ikan di Perairan Ujung Kulon Pandeglang Banten, 5 Nelayan Ditangkap Polisi

- 2 Desember 2022, 18:07 WIB
Sejumlah nelayan asal Lampung yang merupakan terduga pelaku bom ikan di perairan Ujung Kulon Kabupaten Pandeglang Banten diamankan petugas Satpolairud Polres Pandeglang.
Sejumlah nelayan asal Lampung yang merupakan terduga pelaku bom ikan di perairan Ujung Kulon Kabupaten Pandeglang Banten diamankan petugas Satpolairud Polres Pandeglang. /Dokumen Satpolairud Polres Pandeglang

KABAR BANTEN - Diduga mengunakan bom saat menangkap ikan, sebanyak lima (5) nelayan Lampung ditangkap Satpolairud Polres Pandeglang, di Perairan Blok Tanjung Sinini, Taman Nasional Ujung Kulon, Kabupaten Pandeglang, Banten, Sabtu 26 November 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepala Satpolairud Polres Pandeglang, AKP Zul Ahmadi Ampera membenarkan penangkapan lima nelayan Lampung yang diduga menggunakan bom rakitan saat menangkap ikan tersebut.

"Betul, telah kita amankan lima orang yang diduga sebagai pelaku bom ikan, kelima pelaku ini berinisial DP (35), SH (68), HN (39), AP (24) dan ST (22). Terduga pelaku menggunakan bom ikan hasil rakitan," kata AKP Zul, Jumat 2 Desember 2022.

Ia menyebutkan, penangkapan terhadap kelima terduga pelaku ini, dilakukan setelah pihaknya melakukan patroli bersama Tim Patroli Marine RPU Taman Nasional Ujung Kulon.

Saat ini, kelima terduga pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Kantor Satpolairud Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

AKP Zul mengungkapkan, dari para terduga pelaku pihaknya mengamankan 12 botol bom siap ledak, 7 botol tanpa sumbu yang berisikan potasium polorate warna putih, 24 sumbu, 1,25 Kg Brown, 63 sumbu kelapa, 15 tutup botol berbahan karet, 3 pak korek api, 1 set alat perakit bom.

Kemudian, 1 unit kapal motor, 2 buah morvis merk dacor, 4 kacamata, 2 pemberatan masing masing 5 Kg, 1 kompresor, 1 gulung selang kompresor warna kuning panjang kurang lebih 50 Meter.

Menurut AKP Zul, penggunaan bahan peledak seperti ini dikhawatirkan dapat merusak terumbu karang, spesies ikan, serta biota laut lainnya.

"250 gram bom ikan dapat menghancurkan sekurangnya 50 m2 terumbu karang. Dari total keseluruhan barang bukti yang disita potensi kerusakan yang ditimbulkan adalah seluas ribuan m2, butuh waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk mengembalikannya seperti semula," ujarnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x