Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Polres Pandeglang Tetapkan YO Oknum Anggota DPRD Pandeglang Sebagai Tersangka

- 3 Desember 2022, 17:53 WIB
Ilustrasi kasus dugaan pelecehan seksual. Polres Pandeglang menetapkan YO Oknum Anggota DPRD Pandeglang sebagai tersangka kasu dugaan pelecehan seksual di Kabupaten Pandeglang.
Ilustrasi kasus dugaan pelecehan seksual. Polres Pandeglang menetapkan YO Oknum Anggota DPRD Pandeglang sebagai tersangka kasu dugaan pelecehan seksual di Kabupaten Pandeglang. /Lin Shao-hua/Pixabay

KABAR BANTEN - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang menetapkan YO oknum Anggota DPRD Pandeglang sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang gadis berinisial M (19) asal Kecamatan Majasari Kabupaten Pandeglang.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, sebelum menetapkan YO sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Pandeglang telah melakukan gelar perkara atas laporan Polisi Nomor LP/B/126/IV/2022/SPKT/Res. Pandeglang/Banten tanggal 22 April
2022.

Laporan Polisi tersebut berisikan tentang tindak pidana perbuatan cabul (pelecehan seksual) sebagaimana dimaksud dalam pasal 289 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman 9 tahun.

Baca Juga: Soroti Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, Mahasiswa Geruduk Gedung DPRD Pandeglang

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan YO sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.

"Hari ini sudah penetapan tersangka, tadi Pagi sudah ditetapkan," kata Shilton kepada Kabar Banten, Sabtu 3 Desember 2022.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, LPA Kabupaten Pandeglang Tanggapi Tudingan Kuasa Hukum YO

Dikatakan Shilton, setelah menetapkan YO sebagai tersangka, pihaknya langsung melayangkan surat pemanggilan terhadap YO, surat pemanggilan itu dilayangkan hari Sabtu, 3 Desember 2022, bersamaan dengan waktu penetapan tersangka.

"Untuk surat pemanggilannya kita kirim hari ini (Sabtu 3 Desember 2022) kita sudah kirim surat untuk penetapan tersangkanya, sekalian surat pemanggilannya juga, nanti kita periksa sebagai tersangka," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x