Deni juga tidak menafikan bahwa ada penyampaian aspirasi keberatan dengan rencana perampingan OPD.
Namun, menurutnya aspirasi tersebut bersifat masukan untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam rapat pansus V DPRD Banten.
"Sebetulnya itu adalah masukan, pertimbangan pertimbangan yang pada gilirannya secara utuh pansus akan melihat secara utuh, bagaimana keberatan keberatan ini mana kala itu dilakukan. Intinya bagi kami OPD OPD ASN prodak ini kita kawal secara baik. Selebihnya kita apapun keputusannya tentu kami di ASN mengikuti," tegasnya.
Baca Juga: Tiga OPD Pemprov Banten Selamat dari Penggabungan, Terungkap Alasannya
Pantauan Kabar Banten, hadir dalam rapat Pansus V DPRD Banten, Plt Sekda Banten M Tranggono, Kepala BPKAD Banten Rina Dewiyanti, Kepala BKD Banten Nana Supianan, Asda III Setda Pemprov Banten Deni Hermawan, dan sejumlah pejabat dan ASN yang bertugas di 8 badan Pemprov Banten.
Terpantau hadir juga dalam rapat tersebut dari Pansus V DPRD Banten, A Jazuli dari Fraksi Demokrat, Ali Nurdin dari Fraksi NasDem, Agus Efendi, Luay Sofhani dari Fraksi PAN, Juheni M Rois dari Fraksi PKS, Muhsinin dari Golkar, Yeremia dari PDIP.
Namun, yang sejak awal menolak usulan perampingan OPD Pemprov Banten yakni Fitro Nur Iksan dari Fraksi Golkar tidak teihat hadir.***