UMK 2023 Kabupaten Serang Naik Rp266 Ribu, Begini Kata Disnakertrans

- 8 Desember 2022, 09:39 WIB
Serikat buruh Kabupaten Serang saat melakukan unjuk rasa di jalan veteran Kota Serang belum lama ini. UMK 2023 Kabupatem Serang telah ditetapkan Pj Gubernur Banten dan mengalami kenaikan.
Serikat buruh Kabupaten Serang saat melakukan unjuk rasa di jalan veteran Kota Serang belum lama ini. UMK 2023 Kabupatem Serang telah ditetapkan Pj Gubernur Banten dan mengalami kenaikan. /Dok. Kabar Banten


KABAR BANTEN - Upah Minimun Kabupaten atau UMK 2023 Kabupaten Serang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten pada Rabu 7 Desember 2022.

Dalam penetapan tersebut, UMK 2023 Kabupaten Serang mengalami kenaikan sekitar Rp266 ribu dibandingkan UMK 2022.

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.317-Huk/2022 tentang upah minimum kabupaten kota di Provinsi Banten tahun 2023 ditetapkan bahwa UMK 2023 Kabupaten Serang mengalami kenaikan 6,59 persen.

Baca Juga: UMK 2023 di 4 Kabupaten dan Kota di Banten tak Sesuai Rekomendasi, Begini Respon Serikat Pekerja

Dengan demikian UMK Kabupaten Serang 2023 mengalami kenaikan menjadi Rp4.492.961,28 dari sebelumnya UMK 2022 hanya Rp4.215.180,86 atau naik Rp266.770,42.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang Diana A Utami berharap angka UMK Kabupaten Serang 2023 yang sudah ditetapkan bisa diterima semua pihak baik buruh maupun pengusaha.

"Semoga semua pihak bisa menerima," ujarnya kepada Kabar Banten, Kamis 8 Desember 2022.

Ia mengatakan, dalam penetapan UMK 2023, pihaknya sebelumnya sudah mengusulkan tiga angka.

Hasil yang diputuskan Provinsi Banten pun sudah sesuai dengan yang diusulkan Kabupaten Serang.

"Ya benar (sesuai usulan)," ucapnya.

Sebelumnya Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, Kabupaten Serang mengajukan tiga angka sesuai permohonan para pihak.

Baca Juga: Apa itu Teknik Feynman? Berikut 4 Langkah Cara Belajarnya

Tiga angka yang dimaksud adalah dari pengusaha berharap tidak ada perubahan besaran UMK seperti sebelumnya, kemudian hasil perhitungan PP 2018 yang dihitung oleh akademisi dengan kenaikan sebesar 6,23 persen.

"Termasuk juga permintaan dari para serikat pekerja dia minta 13 persen, itu tiga angka dikirim kesana kami persilakan gubernur untuk menentukan," ujarnya.

Disinggung adanya harapan buruh yang kekeuh dengan usulan satu angka, Pandji mengatakan dalam hal ini tidak bisa mengesampingkan keinginan pengusaha juga.

Oleh karena itu dengan diberi tiga angka pihaknya memberikan keleluasaan kepada gubernur untuk menentukan pilihan.

Baca Juga: 8 Cara Mengatasi Gigitan Semut Api Secara Alami

Dalam hal ini kata Pandji, jika kemudian ditetapkan ada kenaikan UMK 2023 maka patut disyukuri, namun jika tidak ada itu semua kebijakan gubernur.

"Yang penting begini kenaikan UMK ini jangan sampai menimbulkan kegelisahan pengusaha, dan buruh," ucapnya.

Ia mengatakan, alasan Pemkab menyodorkan tiga angka karena buruh perlu dilindungi, kemudian iklim investasi pun harus dijaga.

"Makanya kami jaga iklim investasi jangan sampai orang berinvestasi di Kabupaten Serang itu enggan karena pertama upah buruh tinggi, makanya kita jaga jangan sampai iklim investasi di Kabupaten Serang terganggu," tuturnya. ***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x