"Kita juga terus mengoptimalkan penelusuran aset, karena kedepan aset ini akan dijadikan pengembalian kerugian negara," ujarnya.
"Kita sudah melayangkan permohonan kepada BPN dan Disdukcapil untuk permintaan data-data aset dari DPO, untuk mempermudahkan kita dalam memonitor aset-aset DPO," sambungnya.
Kunto Trihatmojo menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka Zaenal Abidin yaitu melakukan kelonggaran tarik dan advance payment pinjaman debitur.
"Penarikan cek tanpa sepengetahuan nasabah dan pembukuan rekening simpanan fiktif pada Bank BRI Tahun 2020-2021. Akibatnya negara mengalami kerugian senilai Rp1.476.622.008 (Rp1,4 miliar)," tandasnya.***