Masih Masuk DPO, Kejari Pandeglang Buru Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Nasabah BRI

- 8 Desember 2022, 17:53 WIB
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo menyampaikan bahwa ppihaknya terus memburu Zaenal Abidin, tersangka kasus dugaan korupsi nasabah BRI yang hingga saat ini masi masuk DPO, Kamis 8 Desember 2022.
Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo menyampaikan bahwa ppihaknya terus memburu Zaenal Abidin, tersangka kasus dugaan korupsi nasabah BRI yang hingga saat ini masi masuk DPO, Kamis 8 Desember 2022. /Kabar Banten/Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang masih memburu Zaenal Abidin (30) tersangka kasus dugaan korupsi dana nasabah BRI tahun 2020-2021 yang masih masuk daftar pencarian oarang atau DPO.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, tersangka kasus dugaan korupsi dana nasabah BRI yakni Zaenal Abidin, masuk dalam DPO yang dirilis Kejari Pandeglang, Jumat 28 Oktober 2022 lalu.

Zaenal Abidin merupakan warga Kampung Cimerak, Desa Girijaya, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang.

Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmojo mengatakan, saat ini Kejari Pandeglang terus menelusuri jejak pelarian Zaenal Abidin yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana nasabah BRI tahun 2020-2021.

"Kita sudah melapor kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung, dan Kejagung telah menugaskan Tim pemburu DPO," kata Kunto kepada Kabar Banten, Kamis 8 Desember 2022.

Baca Juga: Kejari Pandeglang Rilis DPO Kasus Dugaan Korupsi Dana Nasabah BRI

Dikatakan Kunto, tersangka Zaenal Abidin ini selalu berpindah-pindah tempat. Namun, pihaknya terus melakukan pengejaran.

"Informasi saat ini, tersangka masih di wilayah Provinsi Banten, tapi dia selalu berpindah-pindah tempat dan masih dimonitor," ungkapnya.

Kunto menyampaikan, selain terus melakukan pengejaran, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BPN dan Disdukcapil untuk melakukan penelusuran aset yang dimiliki Zaenal Abidin.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x