RAPERWAL atau RANCANGAN PERATURAN WALI KOTA CILEGON TENTANG PELESTARIAN WARISAN BUDAYA TAK BENDA

- 19 Desember 2022, 07:30 WIB
Raperwal atau Rancangan Peraturan Wali Kota Cilegon Tentang Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda.
Raperwal atau Rancangan Peraturan Wali Kota Cilegon Tentang Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda. /Dokumen Pemkot Cilegon

RANCANGAN PERATURAN WALI KOTA CILEGON
NOMOR…TAHUN……….
TENTANG
PELESTARIAN WARISAN BUDAYA TAK BENDA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA CILEGON

Menimbang :

a. bahwa Kota Cilegon memiliki entitas kultural berupa nilai religi, nilai filosofis, nilai estetika, nilai kesejarahan, dan nilai budaya yang beragam yang menggambarkan kekhasan Kota Cilegon sehingga harus dijaga kelestariannya agar bermanfaat bagi kepentingan masyarakat secara berkesinambungan;

b. bahwa keberadaan Warisan Budaya Tak benda di wilayah Kota Cilegon, merupakan kekayaan kultural yang mengandung nilai-nilai kearifan budaya lokal yang penting sebagai dasar pembangunan kepribadian, pembentukan jati diri, serta benteng ketahanan sosial budaya masyarakat Kota Cilegon, sehingga upaya untuk menjaga kelestariannya menjadi tanggung jawab bersama semua pihak;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pelestarian Warisan Budaya Tak Benda;

Mengingat :

1. Undang- undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Depok dan Kota Madya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828);

2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah