RAPERWAL atau RANCANGAN PERATURAN WALI KOTA CILEGON TENTANG KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

- 19 Desember 2022, 07:15 WIB
Raperwal atau Rancangan Peraturan Wali Kota Cilegon tentang Kesejahteraan Lanjut Usia di Kota Cilegon.
Raperwal atau Rancangan Peraturan Wali Kota Cilegon tentang Kesejahteraan Lanjut Usia di Kota Cilegon. /Dokumen Pemkot Cilegon

RANCANGAN PERATURAN WALI KOTA CILEGON
NOMOR…TAHUN……….
TENTANG
KESEJAHTERAAN LANJUT USIA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA CILEGON

Menimbang :

a. bahwa Lanjut Usia sebagai Warga Negara Republik Indonesia mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam segala aspek kehidupan, serta memiliki potensi dan kemampuan yang dapat dikembangkan untuk memajukan kesejahteraan diri, keluarga, dan masyarakat;
b. bahwa pelayanan untuk peningkatan kesejahteraan yang ada dirasakan kurang memadai baik secara kuantitatif maupun kualitatif sehingga diperlukan upaya pengembangan dan peningkatan terhadap kesejahteraan Lanjut Usia;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Kesejahteraan Lanjut Usia;

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Madya Daerah Tingkat II Depok dan Kota Madya Daerah Tingkat II Cilegon (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3828);

2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Kesejahteraan Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3796);

3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6757);

4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Lembaran Negara Nomor 4279, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah