Tingkatkan Kinerja Penilikan Bangunan, Dinas Perkimtan Kota Tangerang Lakukan Pembinaan Teknis Pegawai

- 19 Desember 2022, 16:38 WIB
Suasana bimbingan teknis pegawai Dinas Perkimtan Kota Tangerang untuk meningkatkan kinerja penilikan bangunan.
Suasana bimbingan teknis pegawai Dinas Perkimtan Kota Tangerang untuk meningkatkan kinerja penilikan bangunan. /Dokumen Perkimtan Kota Tangerang

KABAR BANTEN - Dalam rangka peningkatkan pemahaman pegawai Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) khususnya dalam Penilikan Bangunan Gedung Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, Dinas Perkimtan Kota Tangerang telah melaksanakan Bimbingan Teknis bagi pegawainya pada Bulan Desember 2022 ini.

Bintek yang digelar Perkimtan Kota Tangerang tersebut diselenggarakan selama 2 hari pada tanggal 1-2 Desember 2022 dengan mengundang 4 Narasumber kompeten yang merupakan Pejabat Fungsional Teknik Tata Bangunan dan Permukiman serta Perekayasa dari Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kepala Dinas Perkimtan Kota Tangerang, Sugihharto Achmad Bagdja menuturkan pada kegiatan itu materi yang disampaikan oleh narasumber antara lain mengenai Kebijakan penyelenggaraan bangunan gedung, Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Keandalan Bangunan Gedung, dan Penilikan Bangunan Gedung.

"Dengan diselengarakannya pembinaan teknis bagi pegawai diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pegawai akan aturan yang berlaku, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kinerja pegawai di lingkungan Dinas Perkimtan khususnya penilik Bangunan," tutur Ugi sapaan akrab mantan Kepala Dinas Bappeda Kota Tangerang ini.

Sugihharto menyampaikan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan pelaksanaan Undang Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang dimaksud dengan Penilik Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut Pemilik.

“Penilik adalah orang per seorangan yang memiliki kompetensi dan diberi tugas oleh pemerintah pusat atau daerah sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan inspeksi terhadap penyelenggaraan bangunan gedung,” paparnya.

Lebih lanjut, Ugi mengungkapkan bahwasanya Penilik memiliki status kepegawaian sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau berasal dari pegawai honorer yang diangkat oleh Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten atau kota.

“Penilik memiliki tugas untuk melakukan pemeriksaan bangunan gedung secara administratif dengan melakukan inspeksi untuk mengawasi pelaksanaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diterbitkan,” terangnya. Hal itu dilakukan, agar bangunan gedung yang dilakukan oleh penyelenggara bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tugas Penilik Bangunan Gedung, beber Sugihharto, antara lain melakukan pengawasan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung pada saat pekerjaan struktur bawah; pekerjaan basemen; pekerjaan struktur atas; dan Pekerjaan mekanikal elektrikal. Selanjutnya, mengetahui pemanfaatan bangunan gedung dan saat pembongkaran dilakukan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x