Ia mengatakan, sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), penggunaan atribut Natal tidak diperkenankan bagi masyarakat yang beragama Islam.
Dia juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkannya apabila terjadi pemaksaan terkait hal tersebut.
Baca Juga: Madrasah di Daerah 3T Diguyur Dana Afirmasi Rp4,6 Miliar
"Kalau ada pihak yang memaksa karyawannya untuk memakai atribut natal, kami sudah siapkan administrasinya untuk melakukan advokasi, para pendeta pun sudah setuju," ujarnya.
Untuk pelaksanaan tahun baru 2023, pihaknya juga meminta agar masyarakat melaksanakan dengan tertib dan tidak menganggu kenyamanan pada para pihak.
"Kalau diterjemahkan dengan kembang api dan petasan, jika itu mengganggu ketertiban harus dipertimbangkan untuk tidak dilakukan (membakar petasan)," tuturnya.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Serang Wasis Dewanto mengatakan, selama ini kerukunan umat beragama di Kota Serang sudah terjaga.
Maka, pihaknya meminta agar kerukunan yang sudah terjalin ini tetap dijaga bersama.
"Sudah menjadi ciri khas Kota Serang bahwa kota ini adalah kota yang kondusif dan toleran. Hal itu juga diamini oleh para tokoh dari berbagai agama yang tergabung dalam FKUB Kota Serang," ucapnya.
Baca Juga: Apa Itu Energi? Berikut Pengertian dan Sumber yang Bisa Dimanfaatkan